Kejati Sumsel tetapkan seorang tersangka dugaan korupsi dana nasabah bank

id Bank plat merah ,Kejati Sumsel ,Korupsi ,Nasabah

Kejati Sumsel tetapkan seorang tersangka dugaan korupsi dana nasabah bank

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp. 6.483.127.524, yang merupakan dana nasabah salah satu bank plat merah.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat, mengatakan bahwa berdasarkan arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan program bersih-bersih BUMN.
 
Oleh karena itu tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023.
 
"Berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 dan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023," katanya.
 
Kemudian tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial (AT) selaku Pegawai salah satu bank plat merah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.
 
Dalam Penyidikan ini, Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524 (enam miliar empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
 
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Atau kedua, pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
 
"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 24 orang," katanya.
 
Ia menambahkan modus operandi tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan du instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023.
 
Kemudian tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana nya serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumsel tetapkan seorang tersangka dugaan korupsi dana nasabah