Namun, Ma’ruf mengamini bahwa perlu penjelasan teknis agar Fatwa MUI tersebut tidak berdampak luas dan merugikan banyak pihak yang tidak terkait dengan Israel.
“Supaya tidak semua kemana-mana, menabrak kemana-mana, sehingga itu bisa juga merugikan banyak pihak, tetapi fatwa itu dalam rangka mendukung, memberikan dukungan kepada Palestina,” kata Ma’ruf.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa penyusunan daftar boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel perlu dilakukan secara selektif agar informasi yang beredar di masyarakat tidak setengah-tengah.
Karim menyampaikan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelarangan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel sejalan dengan sikap pemerintah yang membela kemerdekaan Palestina. Namun demikian, perlu kajian yang lebih dalam untuk memilih produk mana yang terafiliasi langsung dan tidak.
Kemendag sedang mengupayakan untuk mengkaji lebih dalam produk-produk mana saja yang masuk dalam daftar terlarang untuk digunakan, dalam upaya mendukung Palestina.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel-BNNP jalin sinergisitas wujudkan lapas bersinar
Senin, 13 Mei 2024 19:14 Wib
Polisi buru pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 16:36 Wib
Artis Ammar Zoni ajukan eksepsi atas kewenangan PN Jakbar
Senin, 13 Mei 2024 16:34 Wib
Musisi-musisi favorit Farhan Zubedi
Senin, 13 Mei 2024 16:23 Wib
BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Senin, 13 Mei 2024 15:37 Wib
Minta uang parkir 150ribu, Polisi tangkap juru parkir liar di Masjid Istiqlal
Senin, 13 Mei 2024 15:27 Wib
Pemerintah Arab Saudi imbau publik tidak tertipu iklan haji di medsos
Senin, 13 Mei 2024 15:26 Wib
Bus Ranau Indah masuk jurang di Lampung Barat
Senin, 13 Mei 2024 15:25 Wib