Martapura (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menganggarkan dana sebesar Rp15 miliar untuk pelaksanaan pengawasan pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di daerah itu.
"Anggaran pemilu ini merupakan dana hibah dari Pemkab OKU Timur," kata Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto di Martapura, Rabu.
Dia menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan dana hibah untuk pemilu ke pemerintah daerah setempat sebesar Rp33 miliar.
"Setelah melalui proses panjang akhirnya Pemkab OKU Timur menyetujui dana hibah untuk Pemilu 2024 sebesar Rp15 miliar," katanya.
Dia menjelaskan, dana hibah yang dianggarkan tersebut diperuntukkan pengawasan pemilihan umum, termasuk membayar honor petugas panwascam, sosialisasi hingga kegiatan bimtek.
"Yang paling besar itu dana untuk honor mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan pengawas tingkat desa," jelasnya.
Guna menghindari kesalahan dalam penggunaan dana hibah tersebut, pihaknya menggandeng Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun anggaran secara bersama-sama.
Selain itu, Bawaslu OKU Timur juga menghapus kegiatan yang sifatnya tidak ada dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Kami juga meminta bantuan ahli keuangan dari Pemkab OKU Timur supaya pengelolaan keuangan di Bawaslu nanti benar-benar dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak melanggar aturan," ujarnya.
Bahkan, Bendahara Bawaslu OKU Timur yang baru ini telah mengikuti pelatihan sertifikat perbendaharaan supaya memahami tentang keuangan.
"Dalam mengelola anggaran kami sangat berhati-hati guna memastikan digunakan sesuai peruntukannya," tegasnya.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
NasDem harapkan MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Jumat, 12 April 2024 16:56 Wib