Polres OKU Selatan gelar patroli terpadu cegah karhutla

id Patroli terpadu, peristiwa karhutla, tindak kriminalitas, Polres OKU Selatan

Polres OKU Selatan gelar patroli terpadu cegah karhutla

Tim Satgas Karhutla OKU Selatan padamkan api karhutla. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Muaradua (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan meningkatkan patroli terpadu untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho di Baturaja, Senin, mengatakan patroli terpadu bersama ini untuk memonitor wilayah hukum Polres setempat dari ancaman tindak kejahatan atau kriminalitas dan kebakaran lahan.

Dalam patroli tersebut, petugas di lapangan juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya karhutla, termasuk upaya penanganan dan pencegahan bencana tersebut.



"Tim patroli menyisir daerah-daerah yang dianggap rawan karhutla guna melakukan pengecekan intensif sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," jelasnya.

Kapolres juga memberikan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan yang dengan sengaja membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.

Dia menegaskan pembakaran hutan dan lahan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 41/1999 pasal 78 ayat (3) yang mengatur bahwa siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.



Ancaman pidana ini diberlakukan karena pembakaran lahan dan hutan dapat memiliki dampak serius, termasuk kehilangan habitat satwa liar, polusi udara, pemanasan global, berkurangnya sumber air bersih, penyebaran penyakit, dan gangguan terhadap fasilitas umum.

Bagi setiap masyarakat yang melanggar aturan tersebut, pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari tindakan yang bisa merugikan banyak orang," ujarnya.