Polisi periksa DPO mafia tanah senilai Rp1,8 Triliun

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimsus,Mafia tanah,Jakarta Utara

Polisi periksa DPO mafia tanah senilai Rp1,8 Triliun

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi hasil pemeriksaan DPO berinisial TP alias Tonny Permana tersangka mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di Jakarta Utara.
 
"Dilakukan pemeriksaan di Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat.
 
Ade menjelaskan TP diperiksa sejak Pukul 10.00 WIB serta yang bersangkutan hadir sendiri ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
 
"Betul dia (TP) datang sendiri untuk diperiksa, bukan ditangkap," jelasnya.
 
Sementara itu, Aloys Ferdinand selaku kuasa hukum korban Muckhsin menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dia mendukung Tonny Permana segera diproses sesuai pelanggaran.
 
"Kami mengapresiasi tindakan dari Krimsus Polda untuk dalam proses pemeriksaan. Kami terima kasih," kata Aloys.