Polisi periksa DPO mafia tanah senilai Rp1,8 Triliun

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimsus,Mafia tanah,Jakarta Utara

Polisi periksa DPO mafia tanah senilai Rp1,8 Triliun

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar


Meski begitu, Aloys menyakini jika TP ditangkap bukan datang sendiri memenuhi panggilan. Sebab, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO dan diterbitkan red notice.
 
"Artinya dijemput oleh penyidik di Imigrasi berkaitan dengan red notice dan langsung dibawa ke Polda (Metro Jaya). Kami mengapresiasi terhadap Polri," jelasnya.
 
Aloys juga menilai TP sudah layak dikenakan penahanan. Sebab, dia tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyidikan.
 
"Iya harusnya ditahan, karena dia ada beberapa kali dipanggil dia tidak memenuhi undangan, artinya kan ada niat buruk. Sampai akhirnya pihak penyidik mengeluarkan DPO yang ditindaklanjuti dengan red notice," kata Aloys.
 
Oleh karena itu, bila benar Tonny datang sendiri bukan ditangkap maka patut dipertanyakan.
 
"Kalau benar terjadi kami akan lakukan protes kenapa sampai bisa (datang sendiri). Jangan sampai terulang lagi kasus Djoko Tjandra. Kasus Djoko Tjandra red notice juga, tapi dia masuk dari jalur tikus, cuma kalau ini jalan resmi, kenapa bisa sampai lolos, kalau misalnya begitu, kami akan melakukan permohonan perlindungan ke Kapolda yang punya otoritas," jelas Aloys.
 
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
 
"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (24/5)
 
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

Auliansyah menjelaskan, tiga tersangka tersebut yakni MD alias Muhammad Dawud, YS alias Yan Shofian, dan TP alias Tonny Permana.
 
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat, dan Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu dengan maksimal hukuman tujuh tahun," katanya.