Kemenkumham Sumsel gandeng pemda cegah tindak pidana perdagangan orang

id tppo, kemenkumham, cegah, pencegahan, sinergisitas, bersama cegah tppo, tindak pidana perdagangan orang

Kemenkumham Sumsel gandeng pemda cegah tindak pidana  perdagangan orang

Tim Kemenkumham Sumsel bersama perwakilan pemda dan Polda Sumsel melakukan diskusi pencegahan TPPO di Aula Kanwil,  Palembang, Senin (25/9/2023). (ANTARA/Yudi Abdullah/23)


“Dalam penanganan pemohon yang teridentifikasi sebagai PMI non-prosedural, telah dilakukan penolakan secara sistem sesuai dengan ketentuan agar pemohon tidak dapat mengajukan paspor di Kantor Imigrasi lain,” ujar Karyadi.

Sementara Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini dalam kegiatan diskusi TPPO itu menegaskan untuk membasmi tindak pidana perdagangan orang diperlukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait.

“Dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam pencegahan TPPO, kami telah membentuk Satgas TPPO yang rutin berpatroli di wilayah Sumsel sebagai upaya mendeteksi potensi kejahatan yang dapat merugikan masyarakat itu,” ujar AKBP Raswidiati.

Selain patroli, Polda Sumsel juga telah mengintensifkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan LSM yang peduli terhadap isu TPPO.

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan membantu para korban TPPO.

Ditambahkannya, pelaku TPPO memiliki beberapa modus untuk menggaet para korban di antaranya penyalahgunaan dokumen perjalanan melalui modus secara daring atau 'online scamming'.

Pelaku TPPO menggaet korbannya dengan memberikan harapan gaji besar, memanfaatkan kelengahan pengamanan perbatasan negara, praktik kerja lapangan yang tidak sesuai ketentuan, serta eksploitasi seksual.

Melihat banyaknya cara pelaku menggaet korban tersebut, AKBP Raswidiati menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

"Saya mengajak seluruh warga Sumatera Selatan untuk lebih waspada dan berani melaporkan setiap potensi kasus TPPO kepada pihak berwajib," kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel itu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan selain melalui pengetatan dalam pemberian paspor, pihaknya juga telah berkontribusi dalam membentuk Desa Sadar Hukum sebagai ujung tombak pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa guna mencegah TPPO.

“Kami berharap melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum, maka mulai dari dalam keluarga hingga pemerintah desa dan kelurahan memiliki pemahaman bersama dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam pencegahan TPPO," ujar Ilham