Saksi ungkap nama-nama pemegang saham perusahaan milik Rafael Alun

id Rafael Alun Trisambodo,RAT,Rafael Alun,korupsi Rafael Alun,berita sumsel, berita palembang

Saksi ungkap nama-nama pemegang saham perusahaan milik Rafael Alun

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww


Dia juga menyebutkan bahwa kelima nama itu pernah ditunjukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pemegang saham, seingat saya dan itu di waktu saya BAP ditunjukkan nama-nama tersebut juga. Tapi, di dalam pengalaman saya selama bekerja di sana, walaupun saya tidak pernah melihat akte pendirian perusahaan, tetapi saya mengetahui bahwa beliau-beliau adalah pemilik dari PT Arme," ucapnya.

Nama-nama yang disebutkan Ary sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK. Mereka adalah Ujeng Arsatoko, Oki Hendarsanti, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, termasuk istri Rafael Alun.

Lebih lanjut di akhir persidangan, Rafael Alun membenarkan bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek, merupakan komisaris PT Arme secara de jure (berdasarkan hukum). Namun, dia mengaku tidak pernah mengajak istrinya terlibat dalam rapat perusahaan.

"Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya; de facto, itu saya: itu memang benar. Dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," kata Rafael yang langsung ditimpa oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Suparman menegaskan bahwa Rafael memiliki waktu tersendiri untuk menjelaskan bantahannya terkait keterangan saksi.

"Nanti lah. Nanti keterangan saudara, ya. Ada waktunya. Ini saja dulu keterangan saksi ini. Kalau ada yang mau dibantah, sekarang dibantah kalau ada yang salah. Nanti kesempatan saudara bercerita panjang lebar. Ada waktunya," kata Suparman.

Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

JPU KPK menyatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.