Jambi (ANTARA) - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap dua orang pelaku penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Cristian Tory di Jambi, Selasa, mengatakan kedua pelaku penambang minyak ilegal berinisial (KS) dan (HS) tersebut diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, pada Senin 28 Agustus 2023 kemarin.
Kejadian bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penambangan minyak ilegal atau tanpa izin di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Sekitar pukul 10.00 WIB pagi, tim berangkat menuju lokasi yang diduga lokasi penambangan minyak ilegal tersebut.
Berita Terkait
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Polda Sumsel-Kodam II pererat sinergisitas kawal kamtibmas
Rabu, 24 April 2024 4:15 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib