Bareskrim geledah Ponpes Al Zaytun cari alat bukti tambahan

id panji gumilang tersangka, penggeledahan ponpes zaytun, ponpes al zaytun,mabes polri, dittipidum bareskrim polri

Bareskrim geledah Ponpes Al Zaytun cari alat bukti tambahan

Direktur Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Terkait dengan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik sebelumnya berupa alat bukti yang diserahkan oleh pelapor seperti video, tangkapan layar, dan beberapa foto, termasuk menyita akun yang digunakan oleh Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video.

Penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada tanggal 1 Agustus, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan mulai 2 Agustus.

Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan tersebut. Akan tetapi, pihaknya memutuskan tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan alasan subjektif penyidik, yakni ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, tersangka tidak kooperatif, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

"Benar itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penahanan. Namun, penyidik dengan pertimbangkan yang kemarin disampaikan kami tetap lakukan penahanan. Surat bukan ditolak, melainkan tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik," kata Djuhandhani.