Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada pekan ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin, mengatakan gelar perkara ini merupakan tindak lanjut penyidik setelah menggali keterangan dari sejumlah saksi.
"Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023," ujarnya.
Menurut Ramadhan, penyidik telah mengirimkan undangan pelaksanaan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri, di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri.
Dia mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan wawancara dengan 21 dari 40 orang saksi yang diundang. Dari 21 saksi tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya saksi dari pihak pengirim dana dan lima orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun.