Dalam penyampaian materi mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel, masyarakat sangat antusias mengikutinya.
Terlebih ketika narasumber membahas pasal-pasal krusial dalam KUHP seperti pidana mati, pidana memiliki kekuatan gaib, pidana penghinaan presiden, dan pidana kasus perzinahan.
“Penguatan pemahaman masyarakat mengenai materi muatan di dalam KUHP diharapkan membangun ekosistem masyarakat yang paham hukum, sadar hukum, serta mampu mengimplementasikan aspek kepatuhan dan budaya hukum di dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Kakanwil Ilham.
Sementara sebelumnya kegiatan penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) dilaksanakan pada 78 titik kantor wilayah dan 78 titik pemberi bantuan hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia pada 2 Agustus 2023.
Penyuluhan tersebut melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham dan dihadiri oleh 7.800 peserta.
Penyuluhan tersebut dalam rangka menyemarakkan Hari Lahir Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 tahun 2023.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas
Selasa, 7 Mei 2024 20:51 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Kemenkumham Sumsel dorong peningkatan peran penyidik PNS dalam gakkum
Kamis, 25 April 2024 21:07 Wib
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem elektronik layanan hukum bidang grasi
Jumat, 29 Maret 2024 23:30 Wib