Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada praktik pungutan liar (pungli) di kantor urusan agama (KUA) yang dapat disampaikan melalui aplikasi PUSAKA.
"Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, di Jakarta, Rabu.
Pernyataan Zainal tersebut merespons adanya laporan dugaan pungli di KUA Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Zainal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk menindak lanjuti dugaan pungli tersebut.
"Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti," kata dia.
Berita Terkait
Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel teken nota kesepakatan KUA PPAS 2024
Senin, 24 Juli 2023 19:42 Wib
Pengasuhan positif untuk mencegah perkawinan anak
Kamis, 11 Mei 2023 15:55 Wib
Kemenag OKU canangkan program revitalisasi KUA
Rabu, 8 Maret 2023 21:33 Wib
Armand Maulana bicara soal tren menikah di KUA
Kamis, 9 Februari 2023 12:08 Wib
Pemkab dan DPRD OKI sepakati KUA PPAS 2023 senilai Rp2,3 triliun
Rabu, 17 Agustus 2022 22:34 Wib
Pemprov dan DPRD Sumsel sepakati KUA-PPAS 2023
Kamis, 11 Agustus 2022 20:43 Wib
Dua tokoh nasional akan menjadi saksi pernikahan adik Jokowi
Senin, 23 Mei 2022 15:39 Wib
Menag tak ingin KUA hanya sekedar mengurus pernikahan saja
Jumat, 4 Maret 2022 16:45 Wib