Pemprov dan DPRD Sumsel sepakati KUA-PPAS 2023

id dprd,pemprov sumsel,sumsel,apbd,infrastruktur,apbn

Pemprov  dan DPRD Sumsel sepakati KUA-PPAS 2023

Gubernur Sumsel Herman Deru. (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumsel sepakat mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumsel tahun 2023.
 
Pada tahun 2023, anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp10.511.755.061.412 atau meningkat Rp745.284.029.945 atau 7,63 persen dibandingkan 2022 yang hanya sebesar Rp9.776.471.031.458.
 
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Kamis (11/8), mengatakan anggaran belanja tersebut masih akan tetap dipergunakan untuk pembangunan Sumsel secara berkelanjutan.
 
"Kami tetap konsisten untuk pembangunan infrastruktur walau dua tahun ini APBD difokuskan untuk penanganan dan pasca COVID-19. Selain infrastruktur, kami juga terus memperhatikan kabupaten dan kota yang layak dibantu," kata Herman Deru.
 
Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menandatangani kesepakatan tersebut pada rapat paripurna DPRD Sumsel.

Kendati demikian, lanjutnya, bantuan untuk kabupaten/kota yang direncanakan tersebut tidak akan menghalangi upaya Pemprov Sumsel dalam hal kesejahteraan masyarakat.
 
"Tentu itu tidak akan mengurangi orientasi kita untuk mencerdaskan bangsa melalui biaya pendidikan, kesehatan dalam hal pencegahan dan pengobatan. Termasuk juga upaya dalam pencegahan stunting di Sumsel ini, kata dia.
 
Menurutnya, hampir semua kabupaten/kota di Sumsel saat ini kesulitan dana karena adanya pengalokasian anggaran untuk penanganan COVID-19 sehingga banyak infrastruktur terbengkalai.
 
Alokasi anggaran dua tahun itu betul-betul membuat infrastruktur di daerah sulit terpelihara khususnya jalan dan jembatan yang menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota. Jadi memang kita fokus ke dua hal itu juga, kata dia.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengungkapkan, penyusunan KUA 2023 dilakukan melalui proses analisis teknokratik berdasarkan RKPD 2023 serta memperhatikan kebijakan anggaran Pemprov Sumsel lainnya dan menelaah hasil reses DPRD provinsi Sumsel pada tahun ini.
 
Bukan itu saja, penyusunan KUA tahun angggaran 2023 juga memperhatikan kebijakan pembangunan nasional dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
 
“Melalui tahapan penyusunan ini, diharap dapat terwujudnya KUA yang implementatif dan akuntabel,” ujarnya.
 
Sedangkan PPAS sendiri merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan. Ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.
 
PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam kebijakan umum APBD (KUA).

PPAS akan memuat capaian sasaran program yang kemudian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian organisasi perangkat daerah dalam menjabarkan program lebih lanjut ke dalam masing-masing kegiatan, kata dia.