
Kejari periksa 8 anggota DPRD Palembang terkait kasus lampu jalan

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memeriksa delapan anggota DPRD Palembang terkait kasus lampu jalan Dinas Perhubungan yang bersumber dari APBD Perubahan 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar dalam konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan delapan anggota DPRD itu tidak disebutkan nama ataupun inisialnya, karena pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus itu.
"Saat ini sudah 69 saksi kami periksa termasuk delapan anggota DPRD Palembang," ujarnya.
Adapun para saksi yang dimintai keterangan, kata dia, meliputi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, para camat, lurah, hingga anggota DPRD.
Kendati telah memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur, Kejari Palembang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Tim penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap indikasi penyimpangan anggaran pemeliharaan lampu jalan di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu.
Sementara dalam kasus tersebut pihaknya masih menunggu hasil dari penghitungan kerugian dalam perkara tersebut yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Ia menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
