Presiden Jokowi teken Keppres Perubahan Cuti Bersama terkait Idul Adha

id cuti bersama idul adha,cuti bersama asn,idul adha 1444 hijriah,presiden joko widodo,keppres cuti bersama asn,berita sumsel, berita palembang

Presiden Jokowi teken Keppres Perubahan Cuti Bersama terkait Idul Adha

Tangkap layar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6/2023), resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia memasuki masa endemi COVID-19. (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo pada Kamis menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Keppres 16/2023 tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dikutip dari salinan Keppres 16/2023, penambahan cuti bersama 2023 bagi ASN ditempuh dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 144 Hijriah.

Lebih lanjut dijelaskan penambahan cuti bersama juga untuk memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.