Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Perusahaan rokok PT. HMS tbk digugat oleh dua orang mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatra Selatan atas perkara dugaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Gugatan perkara nomor registrasi 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg itu memasuki agenda persidangan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada (PN) Palembang, Romi Sinatra, Rabu.
Mantan karyawan PT. HMS, Andra Desvrian di ruang persidangan, mengatakan dia telah diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan per bulan November 2022.
Pemberhentian tersebut dialami oleh Andra bersama seorang rekan satu kantornya di PT. HMS untuk wilayah Palembang, Dhany Prasanto, yang turut hadir dalam persidangan.
“Perusahaan menyangka kami berdua telah menginstruksikan untuk memanipulasi data (penjualan) di toko yang sudah tutup atau tidak menjual rokok lagi,” kata dia.
Padahal, Andra menjelaskan mereka berdua sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan tersebut selama delapan tahun bekerja sebagai karyawan bidang pemasaran untuk wilayah Palembang, bagi perusahaan rokok asal Surabaya, Jawa Timur ini.
“Sampai sejauh ini perusahaan pun belum bisa menunjukkan bukti dari apa yang telah disangkakan itu. Kami sudah bekerja sebagaimana mestinya untuk perusahaan," ujarnya.
Andra berharap majelis hakim dapat menengahi permohonan gugatan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum, sehingga perusahaan membatalkan keputusannya dan dapat memperkerjakan mereka kembali.
“Kami hanya ingin dapat kejelasan dan bisa dipekerjakan kembali,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT HMS Trifena Martina Mastra, mengatakan dalam persidangan tersebut telah memberikan eksepsi dan jawaban secara utuh atas gugatan yang dilayangkan terhadap pihaknya.
Adapun dokumen eksepsi dan jawaban dari PT HMS itu pun telah diberikan kepada panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada (PN) Palembang, untuk selanjutnya jadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan, kata Trifena.
Berita Terkait
MK tolak gugatan sengketa Pileg PDIP karena dinilai tak konsisten
Selasa, 21 Mei 2024 10:50 Wib
Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Mei 2024 7:19 Wib
Pelaku penyelundupan benih lobster terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar
Senin, 20 Mei 2024 23:50 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel tercepat pelaporan LHKASN 2024
Senin, 20 Mei 2024 15:40 Wib
SYL peras Ditjen Perkebunan Rp317 juta, bayar kiai hingga servis mobil
Senin, 20 Mei 2024 14:08 Wib
Satgas Batalyon Yudha Sakti baku tembak dengan OPM Maybrat
Senin, 20 Mei 2024 14:05 Wib