Diberhentikan kerja, mantan karyawan PT HMS menggugat perusahaan ke PN Palembang

id PT HMS,Gugatan,PN Palembang,perusahaan rokok,Hakim Romi Sinatra

Diberhentikan kerja, mantan karyawan PT HMS  menggugat perusahaan ke PN Palembang

Suasana proses sidang perkara gugatan pemutusan hukubungan kerja terhadap dua karyawan perusahaan rokok PT. HMS di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/3/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Perusahaan rokok PT. HMS tbk digugat oleh dua orang mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatra Selatan atas perkara dugaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Gugatan perkara nomor registrasi 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg itu memasuki agenda persidangan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada (PN) Palembang, Romi Sinatra, Rabu.

Mantan karyawan PT. HMS, Andra Desvrian di ruang persidangan, mengatakan dia telah diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan per bulan November 2022.

Pemberhentian tersebut dialami oleh Andra bersama seorang rekan satu kantornya di PT. HMS untuk wilayah Palembang, Dhany Prasanto, yang turut hadir dalam persidangan.

“Perusahaan menyangka kami berdua telah menginstruksikan untuk memanipulasi data (penjualan) di toko yang sudah tutup atau tidak menjual rokok lagi,” kata dia.

Padahal, Andra menjelaskan mereka berdua sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan tersebut selama delapan tahun bekerja sebagai karyawan bidang pemasaran untuk wilayah Palembang, bagi perusahaan rokok asal Surabaya, Jawa Timur ini.

“Sampai sejauh ini perusahaan pun belum bisa menunjukkan bukti dari apa yang telah disangkakan itu. Kami sudah bekerja sebagaimana mestinya untuk perusahaan," ujarnya.

Andra berharap majelis hakim dapat menengahi permohonan gugatan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum, sehingga perusahaan membatalkan keputusannya dan dapat memperkerjakan mereka kembali.

“Kami hanya ingin dapat kejelasan dan bisa dipekerjakan kembali,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT HMS Trifena Martina Mastra, mengatakan dalam persidangan tersebut telah memberikan eksepsi dan jawaban secara utuh atas gugatan yang dilayangkan terhadap pihaknya.

Adapun dokumen eksepsi dan jawaban dari PT HMS itu pun telah diberikan kepada panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada (PN) Palembang, untuk selanjutnya jadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan, kata Trifena.