
Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Mei 2024 07:19 WIB

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Namun Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi.
"Apa dasar-dasarnya? nanti, kan ini masih berproses," ujarnya.
Ghufron tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim, namun dia mengatakan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan. "Ada beberapa, tidak satu," kata dia.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut mengaku langkahnya menempuh jalur hukum adalah hak setiap warga negara dan merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
