BPH Migas sebut Palembang zona merah praktik bisnis BBM oplosan

id BPH Migas,BBM Oplosan,Palembang,Sumatera Selatan

BPH Migas sebut Palembang zona merah praktik bisnis BBM oplosan

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Abdul Halim, menunjukkan barang bukti solar oplosan kepada wartawan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/1/2023) ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Palembang (ANTARA) - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim, menyebutkan, Palembang di Sumatera Selatan masuk dalam kategori daerah zona merah praktik bisnis pengolahan BBM oplosan.

Kepada wartawan di Palembang, Senin, dia mengatakan, Palembang masuk zona merah dikarenakan praktik bisnis pengolahan BBM oplosan itu sangat marak ditemukan terjadi di ibu kota provinsi Sumatera Selatan ini.
 

Adapun setidaknya tercatat sebanyak tiga kasus tersebut berhasil diungkap dalam operasi pemberantasan bisnis ilegal migas di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan oleh BPH Migas dan Kepolisian Daerah setempat sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023.

“Sudah jelas sekali kami temukan permainan ini sangat marak di Palembang,” kata dia, kasus terbaru yang terungkap ditemukan gudang pengoplosan minyak solar industri terpusat di Jalan Sartibi Darwis, Keramasan, Kertapati, Palembang, Minggu 8 Januari 2023.
 

Menurut dia, dalam kasus itu polisi menangkap dua orang tersangka. Mereka adalah pria berinisial DAA (30), warga Antapani Kidul, Bandung, Jawa Barat, selaku pemilik gudang dan pekerjanya berinisial MK (20), warga kota Palembang.

Dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui tersangka mengoplos minyak solar industri milik negara dengan minyak hasil sulingan ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan ditambah campuran bahan tekstil bleacing.

Di mana komposisi minyak oplosan produksi tersangka itu terdiri dari enam ton solar industri milik negara di campur 20 ton solar sulingan dan 14 ton minyak campuran bahan bleacing.
 

“Dari bahan baku itu kedua tersangka ini mampu memproduksi minyak solar industri oplosan mencapai 10 ton per hari. Semua di jual ke pemesan dengan pasaran normal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mereka menyakini tersangka mendapatkan keuntungan besar dari praktik bisnis minyak oplosan ini.

Adapun keuntungan itu ditaksir mencapai senilai Rp180 juta per 10 ton minyak solar industri dengan asumsi harga pasaran solar industri senilai Rp18. 000 per liter.
 

Sementara, lanjutnya, modal bahan baku yang digunakan sebagian besar minyak sulingan ilegal itu di dapatkan senilai Rp5.000-Rp5.500 per liter dan bahan kimia bleacing-nya.

“Keuntungan tersangka tersebut tentunya tidak masuk ke dalam kas negara melalui pungutan pajak. Lalu belum lagi resiko kerusakan peralatan operasional usaha industri karena menggunakan minyak oplosan,” ujarnya.

Maka dari itu BPH Migas mendukung penuh Polda Sumatera Selatan untuk terus melakukan penindakan hukum untuk memberantas bisnis ilegal ini.
 

Ia pun menyebutkan, dalam waktu dekat BPH Migas akan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memperkuat upaya pemberantasan sekaligus mitigasi penyalahgunaan minyak negara baik bersubsidi dan non subsidi.

“Kami sudah menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, begitupun Sumatera Selatan nantinya segera dilakukan supaya lebih leluasa memantau aktivitas hilir migas,” ujarnya, dalam hal ini termasuk meminta partisipasi aktif warga Sumatera Selatan untuk tak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM di daerah ini dengan menghubungi nomor 0812-3000-0136 atau laman internet pesan e-mail Humas@bphmigas.co.id.
 

Untuk diketahui, Polda Sumatera Selatan menyita beberapa barang barang bukti dari gudang pengoplosan solar industri di Jalan Sartibi Darwis, Keramasan, Palembang itu.

Barang bukti di antaranya dua unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit tangki mobil, sembilan buah drum berisikan solar, 61 buah tandon berisikan solar, tiga unit mesin pompa, satu unit mesin penghisap air, 11 karung zat kimia bleacing dan 15 drigen air keras cuka parah.
 

Setiap barang bukti tersebut masing-masing diamankan di markas Polda Sumsel dan Polsek Kertapati.

Atas perbuatannya, tersangka DAA dan MK saat ini ditahan di Markas Polda Sumatera Selatan hingga 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal 54 UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas dan/atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPH Migas sebut Palembang zona merah bisnis BBM oplosan