Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Bukti-bukti itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah di Kota Medan dan Kota Palembang pada 4-6 Oktober 2022.
Ali mengatakan lokasi penggeledahan tersebut, yakni kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," kata dia.
KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap dalam pengurasan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil Badan BPN Provinsi Riau menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Tersangka penerima suap, yakni Andi Putra, sedangkan pihak pemberi ialah Sudarso selaku General Manajer PT Adimulia Agrolestari.
Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Berita Terkait
AHY ungkap penyebab 2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 14:45 Wib
BPN OKU distribusikan 95 persil sertifikat redistribusi tanah
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
AHY sebut keuntungan Kota Lengkap memudahkan transformasi digital
Rabu, 27 Maret 2024 10:34 Wib
Kejati Sumsel tahan oknum pegawai BPN Yogyakarta terkait penjualani asrama
Kamis, 21 Maret 2024 11:18 Wib
Kejagung-Kementerian ATR/BPN bersinergi berantas mafia tanah
Selasa, 5 Maret 2024 12:42 Wib
Pemkab Muba optimalkan penyelesaian pengadaan tanah untuk jalan tol Betung-Jambi
Kamis, 22 Februari 2024 8:40 Wib
Pemkab OKI terima 16 sertifikat aset daerah dari BPN
Minggu, 4 Februari 2024 10:16 Wib
Imigrasi Palembang percepat sertifikasi BMN tanah rumah dinas
Kamis, 25 Januari 2024 22:40 Wib