Pemkab OKU usulkan motor listrik jadi kendaraan dinas ASN

id Pemkab OKU, kendaraan listrik, motor listrik, kendaraan dinas ASN, hemat energi

Pemkab OKU usulkan motor listrik jadi kendaraan dinas ASN

Pejabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar motor listrik menjadi kendaraan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.

"Dan tentunya juga didukung dengan tersedianya infrastruktur pendukungnya seperti pengisian baterai listrik dan sebagainya," kata Pejabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah di Baturaja, Selasa.

Menurut Teddy, hal tersebut sudah disampaikan pihaknya ke Kementerian  SDM untuk pengalihan kendaraan roda dua bermesin menjadi kendaraan listrik bagi ASN jajaran Pemkab OKU.

Penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik di Pemkab OKU tersebut guna menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Mobil Dinas.

Terkait hal itu, pihaknya melakukan upaya percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi di wilayah itu.

Kendaraan ramah lingkungan ini nantinya juga dapat menjadi pilihan masyarakat dan dunia usaha jasa angkutan karena memiliki sejumlah keunggulan, salah satunya lebih hemat energi.

Selain itu, keunggulan lainnya adalah tidak bising dan tidak memiliki emisi gas buang sehingga lebih ramah lingkungan.

"Oleh sebab itu diharapkan usulan yang kami sampaikan dapat segera direalisasikan sehingga ke depan kendaraan listrik ini bisa semakin marak di kalangan masyarakat agar udara di Kota Baturaja, Kabupaten OKU lebih bersih dan sehat," katanya.