Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Polri saat ini fokus melakukan evaluasi mengenai kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis, untuk mengambil langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikisnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ferdy Sambo dimungkinkan disidang dalam satu berkas dakwaan
Baca juga: Pengamat: Putri Candrawathi tak ditahan menyakiti keadilan masyarakat
Putri Candrawathi, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk suaminya Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Menurut Dedi, pemeriksaan kesehatan tersebut untuk menentukan langkah berikutnya apabila berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.
Baca juga: Ancaman pidana mati Ferdy Sambo
"Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan," kata Dedi.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan dan hari ini mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan disampaikan kepada penyidik.
Baca juga: Putri Candrawathi ajukan permohonan tidak ditahan
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri. Namun, Polri mempersilakan pihak Putri Candrawathi untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter sendiri.
"Dari Dokes Polri, tapi kalau pengacara mau lakukan second opinion (pendapat kedua), silakan. Hasilnya pun nanti disampaikan ke penyidik dan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut," kata Dedi.
Baca juga: Kabareskrim sebut Putri Candrawathi ikut dalam skenario Ferdy Sambo
Secara terpisah, Kejaksaan Agung mengumumkan agenda konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (28/9) pukul 15.00 WIB di Lobi Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung.
"Kami mengundang rekan-rekan media atau jurnalis sekalian untuk menghadiri doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk," tulis pengumuman Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa.
Sebelumnya, Putri Candrawathi pada Kamis, 1 September 2022, mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil.
Adapun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
PN Jaksel bacakan vonis Bharada E pada hari ini
Rabu, 15 Februari 2023 11:16 Wib
Pendukung harap Bharada E dapat hukuman seringanmungkin
Rabu, 15 Februari 2023 9:50 Wib
Terkait vonis Sambo, Kejagung sebut JPU berhasil meyakinkan hakim
Rabu, 15 Februari 2023 0:59 Wib
Ayah Brigadir J harap semua terdakwa dihukum sesuai pasal 340 KUHP
Selasa, 14 Februari 2023 12:56 Wib
Vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara
Senin, 13 Februari 2023 20:34 Wib
Vonis Sambo dan rasa keadilan masyarakat
Senin, 13 Februari 2023 13:12 Wib
Putusan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, hakim tepis motif pelecehan seksual terhadap Putri
Senin, 13 Februari 2023 12:39 Wib
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hari ini
Senin, 13 Februari 2023 8:23 Wib