Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa penetapan tersebut dengan toleransi harga sebesar 5 persen atau Rp1.201 per kilogram.
"Pemerintah hanya memfasilitasi penetapan harga yang berlaku mulai hari ini hingga dua minggu ke depan," kata Ricky.
Baca juga: Dua tahun tutup, pabrik sawit di Mukomuko kembali beroperasi
Dengan adanya penetapan harga tersebut, PKS Bengkulu dapat mematuhi dengan melakukan pembelian TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
"Kita minta merek tempelkan di pintu pabrik itu, agar masyarakat bisa tahu berapa harga yang telah ditetapkan," ujarnya.
"Data tersebut kemudian diolah dalam Aplikasi yang telah ditetapkan Permentan Nomor 01 tahun 2018 kemudian dapatlah harga tersebut," terangnya.
Baca juga: Luhut: Pabrik CPO segera dibangun pemerintah di BengkuluEditor : Budi Suyanto