Kemenkumham Sumsel lakukan penyuluhan hukum keliling, sapa warga Kota Palembang
Palembang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan kegiatan penyuluhan hukum keliling dengan menyapa warga Kota Palembang di sekitaran Benteng Kuto Besak dan Monumen Monpera, Senin (30/5).
"Kegiatan penyuluhan hukum ini guna menyebarluaskan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Kadivyankum Kanwil kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang, di Palembang, Selasa.
Sementara Koordinator kegiatan Zulkifni, menjelaskan kegiatan ini dilakukan dengan cara membagikan beberapa leaflet yang telah dipersiapkan yakni informasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yang disahkan pada April 2022.
Materi TPKS tersebut disambut dan direspon baik oleh warga yang berada di lokasi penyuluhan dan menimbulkan beberapa pertanyaan yang menjadi bahan diskusi selama penyuluhan hukum berlangsung.
Adapun hal-hal yg ditekankan adalah pelecehan seksual non-fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, sekaligus menjelaskan ancaman pidananya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya selalu bersama pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penyuluhan hukum, termasuk penyuluhan hukum keliling, hal ini untuk menyebar luaskan informasi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Penyuluh Hukum yang dalam kegiatan tersebut antara lain, Ahmad Fuad, Nursyiah, Zulkifni, (Penyuluh Hukum Madya), Nelly Rusmania, Selfintrin, Sofiyan, Fitri Asnita (Penyuluh Hukum Muda), dan Hanggi Diyah Arini, Dian Merdiansyah, Reinaldi Wijaya, Efien Elmer, Badria Insani (penyuluh hukum Pertama).
"Kegiatan penyuluhan hukum ini guna menyebarluaskan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Kadivyankum Kanwil kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang, di Palembang, Selasa.
Sementara Koordinator kegiatan Zulkifni, menjelaskan kegiatan ini dilakukan dengan cara membagikan beberapa leaflet yang telah dipersiapkan yakni informasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yang disahkan pada April 2022.
Materi TPKS tersebut disambut dan direspon baik oleh warga yang berada di lokasi penyuluhan dan menimbulkan beberapa pertanyaan yang menjadi bahan diskusi selama penyuluhan hukum berlangsung.
Adapun hal-hal yg ditekankan adalah pelecehan seksual non-fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, sekaligus menjelaskan ancaman pidananya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya selalu bersama pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penyuluhan hukum, termasuk penyuluhan hukum keliling, hal ini untuk menyebar luaskan informasi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Penyuluh Hukum yang dalam kegiatan tersebut antara lain, Ahmad Fuad, Nursyiah, Zulkifni, (Penyuluh Hukum Madya), Nelly Rusmania, Selfintrin, Sofiyan, Fitri Asnita (Penyuluh Hukum Muda), dan Hanggi Diyah Arini, Dian Merdiansyah, Reinaldi Wijaya, Efien Elmer, Badria Insani (penyuluh hukum Pertama).