Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Berita Terkait
Presiden Jokowi bersepeda dan swafoto bersama masyarakat di Bundaran HI
Minggu, 5 Mei 2024 11:35 Wib
Timnas lolos ke semifinal AFC, Jokowi: Sangat bersejarah!
Jumat, 26 April 2024 13:12 Wib
Jokowi-Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:46 Wib
LSI: Approval rating Presiden naik jadi 76,2 persen
Kamis, 18 April 2024 15:38 Wib
Presiden shalat Jumat di Masjid Agung Kota Medan
Jumat, 12 April 2024 16:48 Wib
Jokowi sambut para tamu peserta "open house" di Istana
Rabu, 10 April 2024 11:03 Wib
Presiden sebut antrean pemudik Lebaran 2024 relatif terkendali
Senin, 8 April 2024 11:13 Wib
Presiden dijadwalkan gelar "open house" saat Lebaran
Jumat, 5 April 2024 15:12 Wib