Polisi gerebek lokasi penimbunan BBM solar bersubsidi di Aceh, nama pemilik sudah diketahui petugas

id Aceh,hukum,BBM,minyak solar,penggerebekan,pidana,minyak subsidi,SPBU,pertamina

Polisi gerebek lokasi penimbunan BBM solar bersubsidi di Aceh, nama pemilik sudah diketahui petugas

Personel Polda Aceh saat mengecek drum penimbunan minyak yang baru digerebek, di Banda Aceh, Senin (18/4/2022) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kembali menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan permukiman Desa Meunasah Baet Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar.

"Pemiliknya sudah diketahui dan segera kita panggil untuk dimintai keterangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Aceh Besar, Senin.

Pada penggerebekan ini, Polda Aceh menemukan sebanyak enam drum berisi minyak solar, 12 tangki kosong berkapasitas satu ton, serta mesin pompa dalam sebuah rumah belum jadi.

Baca juga: Menteri ESDM temukan truk industri pertambangan gunakan BBM Subsidi di Bengkulu
Selain dalam rumah, kata Sony, polisi juga menemukan adanya mobil penumpang (L-300) dan mobil barang yang sudah dimodifikasi tangki berkapasitas satu ton minyak di lokasi tersebut.

"Dalam rumah ini ada 6 drum berisi BBM, ada tangki berukuran satu ton sebanyak 12 unit dan ada mesin pompa, informasinya usaha ini sudah satu tahun," ujarnya.

Sony mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama dari pemilik yang melakukan penimbunan tersebut, sehingga dalam waktu dekat segera dimintai keterangannya.

Baca juga: Polda Jambi amankan 4 truk BBM pindahkan solar ilegal ke tugboat
"Sekarang ini (barang bukti) ada 600 liter dalam drum, karena tangki-tangkinya sudah kosong. Semuanya sudah kita amankan," kata Sony.

Terhadap kasus ini, lanjut Sony, pihaknya masih terus mendalami apakah ada permainan di SPBU, kemudian modusnya seperti apa, sehingga dapat diproses lebih lanjut sampai ke jaksa penuntut umum.

"Saya imbau bagi pemilik SPBU agar meakukan kontrol pada saat mobil mengisi minyak, berapa kapasitasnya. karena kalau sudah dimodifikasi bisa sampai satu ton, dan itu tidak mungkin," ujarnya.

Sony menambahkan, temuan ini menjadi kasus ke 22 Polda Aceh terkait penimbunan BBM solar bersubsidi dari berbagai kabupaten/kota di Aceh. Sebelumnya hingga kasus ke 21 sebanyak 44,5 ton barang bukti telah diamankan.

"Dalam dua minggu ini jajaran Polda Aceh ada 21 kasus dengan jumlah barang bukti 44,5 ton seluruhnya, dan ini kasus yang ke 22," demikian kata Sony Sonjaya.
Baca juga: Menteri: Penyalahgunaan BBM-LPG bisa dipenjara dan denda Rp60 miliar
Baca juga: Pertamina apresiasi Polda Sumsel ungkap oknum penyalahgunaan solar subsidi