Palembang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar di Palembang.
Polisi menindak pelanggaran yang terjadi di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II dan di SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Senin, mengatakan Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan solar bersubsidi secara tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho.
Ia menjelaskan solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 diberikan kepada pelaku sektor transportasi yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Berita Terkait
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Polisi dan TNI bongkar tempat minyak ilegal di Muratara
Jumat, 17 Mei 2024 14:10 Wib
Polisi dinilai bisa cari tersangka baru pada kecelakaan bus di Ciater
Rabu, 15 Mei 2024 10:07 Wib
MKN Sumsel periksa tujuh notaris respons permintaan polisi
Selasa, 14 Mei 2024 20:29 Wib
Polisi selidiki oknum pembina pramuka diduga lecehkan siswi
Selasa, 14 Mei 2024 15:33 Wib
Polisi buru pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 16:36 Wib
Minta uang parkir 150ribu, Polisi tangkap juru parkir liar di Masjid Istiqlal
Senin, 13 Mei 2024 15:27 Wib
Bus Ranau Indah masuk jurang di Lampung Barat
Senin, 13 Mei 2024 15:25 Wib