Massa minta Kemenkumham Sumsel proses tahanan tipikor pelesiran

id Massa minta Kemenkumham Sumsel proses temuan tahanan tipikor yang pelesiran, Juarsah pelesiran, kemenkumham sumsel, taha

Massa minta Kemenkumham  Sumsel proses tahanan tipikor pelesiran

Massa dari Gerakan Masyarakat Antikorupsi mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) di Palembang, terkait temuan seorang tahanan kasus korupsi yang pelesiran keluar rumah tahanan di daerah itu pada Jumat (11/3/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22

Sumatera Selatan (ANTARA) - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Antikorupsi meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) untuk memproses temuan seorang tahanan kasus korupsi pelesiran keluar rumah tahanan.

Koordinator massa aksi Rohadi, di Palembang, Jumat, menyebutkan seorang tahanan yang dimaksud tersebut berinisial JA, Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif yang divonis Pengadilan Negeri Palembang 4,5 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Pakjo Palembang.

Menurutnya, JA ditemukan keluar rumah tahanan untuk menghadiri acara resepsi pernikahan anaknya di Golden Sriwijaya Building (GSB), Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring pada Minggu (6/3).

"Maka dari itu kami meminta Kemenkumham Sumsel untuk memproses, mengevaluasi kinerja Karutan (Kepala Rumah Tahanan) Kelas IA (Pakjo) terkait adanya tahanan yang pelesiran keluar itu," kata koordinator massa aksi Rohadi dalam orasinya di Kantor Kemenkumham Sumsel, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, pihaknya menganggap evaluasi tersebut harus segera dilakukan, karena diduga ada sesuatu hal yang dilanggar sehingga JA keluar dari rumah tahanan tersebut.

"Kami mempertanyakan aturan mana yang membolehkan izinnya untuk seorang tahanan keluar rumah tahanan, karena setelah kami baca aturannya tidak ditemukan satu pun pasal yang mengatur soal itu," kata Rohadi.

Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Herman Sawiran mengatakan, pengeluaran JA tersebut telah dilengkapi semua dokumen atau surat-surat sesuai aturan dan prosedur yang sah.

Menurut dia, pengeluaran JA itu dilakukan setelah ada pengajuan oleh pihak keluarga melalui penasihat hukum yang bersangkutan langsung ke Mahkamah Agung.

"Sebab JA berstatus sebagai tahanan Mahkamah Agung karena masih mengajukan upaya hukum kasasi di sana," kata dia.

Kemudian, lanjutnya, Mahkamah Agung mengeluarkan surat penetapan sesuai permintaan dan langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara JA.

"Jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengawalan, sebab status yang bersangkutan masih sebagai tahanan titipan yang berkasnya di MA dan prinsipnya pengeluarannya sudah sesuai prosedur yang ada," kata dia.

Namun menurut Herman, pihaknya mengapresiasi terkait apa yang sudah disampaikan oleh massa aksi tersebut dan menganggapnya sebagai koreksi yang membangun.