Jakarta (ANTARA) - KPK menggali informasi terkait nilai kerugian negara kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Dian Anggraeni dalam penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa tahun anggaran 2011.
"Pada Rabu (29/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi Diah Anggraeni selaku mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007 - 2014 dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kemendagri tahun anggaran 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Menurut Ali, tim penyidik ingin mendapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang di akibatkan dari proyek tersebut.
"Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," tambah Ali.
KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka kasus proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut KPK, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.
Dari pertemuan tersebut disepakati pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya. Pengerjaan proyek itu disertai komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk "fee" proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut Tahun Anggaran 2011.
Pemberian "fee" tersebut pun telah disetujui oleh Dono Purwoko dan dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.
Pada Desember 2011, Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy padahal perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Duddy lalu memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sekitar periode November 2011-April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan "fee" atas dilaksanakannya proyek tersebut.
Akibat perbuatan Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.
Berita Terkait
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan penilaian integritas pencegahan korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 13:15 Wib
KPK periksa Kepala Manajemen Risiko Taspen soal investasi Rp1 triliun
Kamis, 16 Mei 2024 12:45 Wib
KPK sita rumahmantan Menteri Pertanian di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 12:42 Wib
Kejagung periksa artis Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet
Kamis, 16 Mei 2024 6:41 Wib
Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba
Kamis, 16 Mei 2024 6:30 Wib
KPK panggil Nayunda Nabila terkait perkara TPPU SYL
Senin, 13 Mei 2024 13:41 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
Senin, 13 Mei 2024 12:48 Wib