Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap REM (26) suami yang menganiaya istrinya Aiga Fisyahdani (26) dengan menggunakan pisau di lokasi ATM BRI di Jalan Kartini Kota Pematang Siantar.
"Pelaku diringkus petugas di Jalan Pasar 1, Dusun Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (25/11) pagi sekira pukul 08.00 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Pamatang Siantar AKP Rusdi Yahya, Kamis.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi Selasa (23/11) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban Aiga dengan mengendarai sepeda motor menuju ATM BRI di Jalan Kartini Kota Pematang Siantar.
Ketika korban mengambil uang di ATM, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung menusuk Aiga dengan pisau di bagian belakang kepala sebanyak satu kali sehingga mengeluarkan darah.
Selanjutnya pelaku kembali mencoba menusuk bagian muka Aiga, namun ditangkis korban dengan menggunakan tangan.
Setelah diteriaki sejumlah saksi, pelaku melarikan diri. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Pematang Siantar.
Motif penganiayaan tersebut diduga karena korban saat ini mengajukan gugatan cerai sehingga pelaku tidak senang.
Berita Terkait
Tersangka mutilasi di Ciamis Jabar dites kejiwaan, polisi terus dalam motifnya
Minggu, 5 Mei 2024 5:30 Wib
Dalam sebulan, dua peristiwa viral libatkan warga dua kecamatan bertetangga di Ciamis Jabar
Minggu, 5 Mei 2024 0:41 Wib
Pertama kali, kepala daerah keluarkan aturan larang menjual BBM eceran
Sabtu, 4 Mei 2024 23:02 Wib
Penumpang kapal dari Babel turun, ini alasannya
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Ikut promosikan judi online seorang selegram ditangkap
Jumat, 3 Mei 2024 18:52 Wib