Karimun (ANTARA) - Polres Karimun, Polda Kepri, berhasil menangkap 18 tersangka dari pengungkapan enam kasus narkoba, dengan total barang bukti sabu-sabu sekitar satu kilogram selama periode 11-29 September 2021.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono mengatakan sebanyak lima kasus dengan jumlah tersangka 13 orang pria dan dua wanita berada di Kecamatan Karimun.
Sedangkan satu kasus dengan jumlah tersangka dua laki-laki dan satu perempuan berada di Kecamatan Tebing.
"Inisial para tersangka, yakni AK, AI, LV, RN, AK, TGS, WT, IN, EA, SN, AM, AD, SH, PN, AS, AK, SH, JY," kata Kapolres Tony Pantono dalam siaran pers di Mapolres Karimun, Jumat (8/10).
Kapolres menjelaskan dari enam kasus pengungkapan narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu paket besar seberat 1.000 gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merek Guanyiwang.
Pengungkapan itu, katanya, berawal dari informasi yang didapatkan pada Jumat (24/9), sekitar pukul 20.45 WIB akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Karimun.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan razia dan mengamankan seorang tersangka berinisial AD asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka berinisial AM dan SN serta barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 gram.
Pihaknya turut mengamankan tersangka perempuan berinisial PN dan SH di salah satu hotel tempat mereka menginap dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik bening, alat kontrasepsi dan handboby.
Kepada aparat kepolisan, AM dan SN mengaku diperintahkan oleh tersangka berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda.
“Nantinya sabu ini akan dibawa kelima tersangka ini (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukkan ke dalam anus,” Jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyebut dari keseluruhan barang bukti sabu seberat seberat satu kilogram yang berhasil amankan itu, diklaim bisa menyelamatkan 3.258 hingga 4.344 jiwa manusia dengan asumsi satu gram untuk tiga sampai empat orang.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp800 juta sampai Rp10 miliar.
Berita Terkait
Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba
Kamis, 16 Mei 2024 6:30 Wib
KPK periksa dua orang saksi di Polres Bintan terkait dugaan pemerasan
Selasa, 14 Mei 2024 20:35 Wib
Polisi buru pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 16:36 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus tewasnya santri Tebo
Senin, 13 Mei 2024 13:45 Wib
Pemkot Lubuklinggau gelar pelatihan cepat tanggap kasus kekerasan terhadap perempuan
Minggu, 12 Mei 2024 16:32 Wib
Polisi selidiki kasus video tak senonoh di Ogan Ilir
Jumat, 10 Mei 2024 21:22 Wib
Buntut kasus penganiayaan maut, minggu depan semua mahasiswa STIP tak lagi berpangkat
Kamis, 9 Mei 2024 12:51 Wib
Rilis Kasus penggagalan penyelundupan benih lobster
Senin, 6 Mei 2024 18:00 Wib