Reskrimsus Polda Sumsel tangani dua kasus pembakaran lahan

id karhutla,pembakaran lahan,reskrimsus polda sumsel,kasus karhutla,info sumsel,kabut asap,kebakaran hutan dan lahan

Reskrimsus Polda Sumsel tangani dua kasus pembakaran lahan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan (tengah) pada acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumsel Alex Sugiarto dan Komisaris Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Sumsel Iwan Setiawan (kiri) tentang komitmen tidak membuka lahan degan cara membakar di Palembang, Rabu (23/6). (ANTARA/Dolly Rosana/21)

Satu kasus terjadi Kabupaten Musi Rawas Utara dan satu kasus lagi Musi Banyuasin. Semua sudah P-21
Palembang (ANTARA) - Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangani dua kasus pembakaran lahan yang diduga dilakukan kalangan perorangan pada 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan di Palembang, Rabu, mengatakan, berkas untuk dua kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan untuk menjalani proses lanjutan di pengadilan.

“Satu kasus terjadi Kabupaten Musi Rawas Utara dan satu kasus lagi Musi Banyuasin. Semua sudah P-21,” kata Anton setelah acara penandatanganan nota kesepahaman antara Dirreskrimsus Polda Sumsel, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia da Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia tentang komitmen tidak membuka lahan degan cara membakar.

Ia mengatakan jika merujuk kasus hukum pada 2020, maka terjadi penurunan pada tahun ini karena pada tahun lalu institusi penegak hukum menuntaskan 22 kasus hingga pelaku divonis oleh pengadilan.

“Untuk tahun ini tidak ada korporasi, semuanya dari kalangan perorangan,” kata dia.

Baca juga: Polda Sumsel waspadai peningkatan titik panas pemicu karhutla
Baca juga: Polda Sumsel tingkatkan sinergisitas kendalikan kebakaran hutan dan lahan


Hingga saat ini Sumsel belum luput dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Untuk itu, upaya penegakan hukum menjadi salah satu cara untuk menekan kasusnya selain upaya pencegahan.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang mengatakan demi efektifnya penanganan kasus karhutla, Polda Sumsel telah melakukan pemetaan dengan membagi dalam dua wilayah yakni wilayah sangat rawan (Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Muaraenim) dan wilayah rawan (Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ulu Selatan).

“Intinya untuk penanganan karhutla ini kami (Kepolisian) tidak main-main,” kata dia.

Baca juga: Polda Sumsel tingkatkan sinergisitas kendalikan kebakaran hutan dan lahan
Baca juga: Polda Sumsel sebar maklumat larangan membakar cegah kebakaran hutan


Sementara itu, Komisaris Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Sumatera Selatan Iwan Setiawan mengatakan asosiasinya tak menyangkal bahwa kasus karhutla masih terjadi di Sumsel.

Namun berkat sinergi antara aparat penegakan hukum, pemerintah, perusahaan dan masyarakat maka setiap tahun terjadi penurunan.
“Bagi kami (perusahaan) sesuatu yang konyol jika masih membuka lahan dengan cara membakar. Ancaman hukum pidana dan perdatanya sudah sangat jelas, bahkan izin usaha bisa dicabut,” kata dia.

Dalam kesempatan itu APHI dan Gapki Sumsel juga secara khusus memberikan penghargaan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan atas dukungannya dalam penanganan karhutla di Sumsel.