PKB Sumsel kawal penerapan perda pondok pesantren

id pkb kawal perda ponpes, terapkan perda ponpes sesuai tujuan, perda ponpes dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas ponp

PKB Sumsel kawal penerapan perda  pondok pesantren

Arsip. Saat pembahasan peraturan daerah di DPRD. ANTARA/HO

Palembang (ANTARA) - Pengurus dan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan berupaya mengawal penerapan Peraturan Daerah Pondok Pesantren yang disahkan pembentukannya pada Februari 2021 ini.

"Penerapan Perda pondok pesantren perlu dikawal agar berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya yakni untuk memajukan lembaga pendidikan Islam dan peningkatan kualitas SDM dan lulusannya," kata Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pengurus pondok pesantren di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) dan lembaga lainnya sangat menantikan Perda tersebut karena dapat mengikat pemerintah daerah melakukan pembinaan dan memberikan bantuan dana kepada ponpes.

Selama ini pengurus pondok pesantren merasa kurang perhatian pemerintah dan mengalami kendala dana untuk mengembangkan lembaga pendidikan pencetak ulama itu.

"Dengan adanya bantuan dana dari pemerintah daerah melalui payung hukum Perda tersebut, pondok pesantren dapat memanfaatkannya untuk pengembangan fasilitas belajar mengajar, peningkatan kualitas tenaga pengajar serta lulusan," ujarnya.

Sementara anggota DPRD Sumsel Fraksi PKB M.Oktafiansyah mengatakan, jumlah pondok pesantren di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini mencapai 400 unit lebih.

Dengan adanya Perda yang diperjuangkan partainya dan sejumlah partai di DPRD Sumsel lainnya, diharapkan pondok pesantren yang ada di 17 kabupaten/kota sekarang ini bisa berkembang secara kuantitas dan kualitas.

"Perkembangan ponpes belum merata, dengan adanya Perda Ponpes bisa mendorong berdiri lebih banyak ponpes baru yang bermutu dan melahirkan juru dakwah berkualitas," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya menjelaskan bahwa Perda Ponpes sebagai landasan pihaknya dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat diupayakan pada tahun 2021 ini bisa diterapkan.

Pondok pesantren sebagai sarana dalam membentuk kepribadian masyarakat dan generasi penerus bangsa keberadaannya harus terus dikembangkan, kata Wagub Mawardi.