Palembang (ANTARA) - Pengurus dan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan berupaya mengawal penerapan Peraturan Daerah Pondok Pesantren yang disahkan pembentukannya pada Februari 2021 ini.
"Penerapan Perda pondok pesantren perlu dikawal agar berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya yakni untuk memajukan lembaga pendidikan Islam dan peningkatan kualitas SDM dan lulusannya," kata Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan di Palembang, Rabu.
Menurut dia, pengurus pondok pesantren di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) dan lembaga lainnya sangat menantikan Perda tersebut karena dapat mengikat pemerintah daerah melakukan pembinaan dan memberikan bantuan dana kepada ponpes.
Selama ini pengurus pondok pesantren merasa kurang perhatian pemerintah dan mengalami kendala dana untuk mengembangkan lembaga pendidikan pencetak ulama itu.
"Dengan adanya bantuan dana dari pemerintah daerah melalui payung hukum Perda tersebut, pondok pesantren dapat memanfaatkannya untuk pengembangan fasilitas belajar mengajar, peningkatan kualitas tenaga pengajar serta lulusan," ujarnya.
Sementara anggota DPRD Sumsel Fraksi PKB M.Oktafiansyah mengatakan, jumlah pondok pesantren di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini mencapai 400 unit lebih.
Dengan adanya Perda yang diperjuangkan partainya dan sejumlah partai di DPRD Sumsel lainnya, diharapkan pondok pesantren yang ada di 17 kabupaten/kota sekarang ini bisa berkembang secara kuantitas dan kualitas.
"Perkembangan ponpes belum merata, dengan adanya Perda Ponpes bisa mendorong berdiri lebih banyak ponpes baru yang bermutu dan melahirkan juru dakwah berkualitas," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya menjelaskan bahwa Perda Ponpes sebagai landasan pihaknya dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat diupayakan pada tahun 2021 ini bisa diterapkan.
Pondok pesantren sebagai sarana dalam membentuk kepribadian masyarakat dan generasi penerus bangsa keberadaannya harus terus dikembangkan, kata Wagub Mawardi.
Berita Terkait
Polda Sumsel-Kodam II pererat sinergisitas kawal kamtibmas
Rabu, 24 April 2024 4:15 Wib
Antisipasi macet arus balik, polisi kawal tanjakan jalur Palembang-Betung
Minggu, 14 April 2024 16:32 Wib
Polres OKU kawal kenyamanan objek wisata Goa Putri
Sabtu, 13 April 2024 5:52 Wib
Polisi kawal pemudik motor di Pelabuhan Panjang jaga keselamatan
Minggu, 7 April 2024 10:07 Wib
Satgas Rafi Kilang Pertamina Plaju kawal kelancaran produksi BBM
Sabtu, 6 April 2024 20:37 Wib
Disperindag OKU kawal harga sembako tak lampaui HET
Kamis, 4 April 2024 5:04 Wib
Kemenkumham Sumsel kawal pengajuan paten cangkang sawit sebagai EBT
Jumat, 29 Maret 2024 11:41 Wib
KemenPPPA pastikan kawal penanganan pelecehan anak oleh ayah
Jumat, 22 Maret 2024 15:37 Wib