Palembang (ANTARA) - Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Palembang, Sumatera Selatan melakukan pendataan jamaah yang siap berangkat melaksanakan ibadah umrah sesuai dengan persyaratan protokol kesehatan antisipasi COVID-19 yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.
"Sesuai ketentuan ada pembatasan usia dan aturan lainnya bagi warga Muslim yang akan masuk ke Arab Saudi untuk beribadah umrah di tengah kondisi pandemi COVID-19," kata Pimpinan Travel Umrah/PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang, Irwansyah di Palembang, Selasa.
Dikatakannya melihat ketatnya aturan itu perlu dilakukan pendataan secara selektif sehingga tidak timbul masalah
Menurut dia, Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk daftar pada November 2020 ini boleh memberangkatkan jemaah umrah ke Arab Saudi setelah ditetapkannya kebijakan menutup sementara pelayanan umrah untuk umum pada Februari antisipasi penyebaran wabah COVID-19.
Untuk memberangkatkan jamaah umrah terutama yang sempat tertunda dampak wabah virus corona itu, khusus dari travel Zamzam Indah Abadi Palembang, pada kesempatan perdana November 2020 ini belum ada yang diberangkatkan.
"Jamaah kami yang ada di Palembang dan beberapa daerah di Sumsel lainnya belum ada yang diberangkatkan karena masih dilakukan pendataan dan berbagai persiapan lainnya sesuai dengan persyaratan pihak Arab Saudi," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika pendataan dan persiapan bisa dilakukan sesuai dengan rencana kemungkinan Desember 2020 atau awal 2021 baru ada jamaah yang diberangkatkan.
Untuk memberangkatkan jamaah, selain mengikuti aturan secara ketat, jumlah anggota rombongan dibatasi 35 orang sehingga bisa mendapat pengawasan maksimal dari pembimbing.
Melalui upaya tersebut diharapkan kegiatan ibadah umrah dapat berjalan dengan baik dan jamaah dalam kondisi sehat terhindar dari virus corona selama berada di Arab Saudi hingga kembali ke Tanah Air, katanya.
Sementara sebelumnya Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam siaran pers kementerian menjelaskan bahawa pihaknya menerbitkan aturan penyelenggaraan ibadah umrah semasa pandemi COVID-19 setelah Arab Saudi memutuskan kembali menerima jemaah yang hendak beribadah di Kota Suci Mekkah dan Madinah.
Ketentuan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19.
Oman mengatakan bahwa pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku di dalam negeri.
"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," ujarnya.
Ada juga ketentuan terkait karantina, menurut dia, PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang.
Berita Terkait
Kemenag OKU Timur beri perlakuan khusus jamaah berisiko tinggi
Kamis, 16 Mei 2024 15:50 Wib
Kemenag tegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan pada ibadah haji
Senin, 13 Mei 2024 15:18 Wib
Pj Bupati Muba mewanti-wanti 270 calon haji disiplin jaga kesehatan
Jumat, 10 Mei 2024 21:12 Wib
Polda Sumsel lepas 59 personel tunaikan ibadah haji 2024
Rabu, 8 Mei 2024 13:58 Wib
Kemenag OKU gelar manasik haji di 2 zona
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Ramadhan dan latihan perangsupra-Badar
Rabu, 13 Maret 2024 10:16 Wib
Kiat main "game" bawa pahala di Bulan Ramadhan ala Habib Ja'far
Senin, 11 Maret 2024 19:27 Wib
Mahfud janji permudah pendirian rumah ibadah
Senin, 29 Januari 2024 11:49 Wib