Jakarta (ANTARA) - Dosen Universitas Pertahanan Imam Supriyadi menyebut belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur pengalihan program pensiun dan jaminan hari tua dari PT Asabri (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan ketidakpastian untuk para purnawirawan.
Imam Supriyadi merupakan ahli yang dihadirkan secara virtual oleh pemohon uji UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.
"Belum terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur tata cara pengalihan program tabungan hari tua dan program pensiun dari Asabri kepada BPJS Ketenagakerjaan seperti diamanatkan Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon, terutama dalam memberikan gambaran tentang rasa keadilan dan manfaat yang tidak akan berkurang jika kelak program jaminan pensiun sudah dialihkan," kata Imam Supriyadi.
Dengan tidak adanya peraturan pemerintah yang mengatur pengalihan program Asabri kepada BPJS Ketenagakerjaan, para purnawirawan tidak mengetahui secara pasti akankah menerima manfaat pensiun yang berbeda atau sama setelah pengalihan terjadi.
Menurut dia, pengabdian seumur hidup prajurit TNI/Polri yang membedakan status para pensiunan peserta Asabri dengan pensiunan BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat yang diterima.
Senada, ahli lain yang dihadirkan pemohon, Djoko Sungkono, mengatakan belum adanya regulasi yang mengatur pengalihan program dari Asabri kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah undang-undang itu diundangkan hingga kini menimbulkan kekhawatiran para peserta program Asabri.
"Hingga saat ini UU BPJS tidak mengatur tentang tata cara pengalihan program sehingga menimbulkan kekhawatiran dari peserta terkait kesiapan pengalihan program," kata Djoko Sungkono.
Padahal terdapat banyak hal dalam pengelolaan yang berbeda, misalnya desain pembiayaan, yakni Asabri menggunakan desain pay as you go dengan pembiayaan menggunakan APBN sehingga peserta merasa lebih aman.
Sedangkan desain pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan desain fully-funded dengan mengumpulkan dana pensiunan yang dihadapkan pada risiko pasar dan rentan terhadap fluktuasi pertumbuhan ekonomi.
Ada pun pemohon adalah purnawirawan TNI, yakni Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana TNI (Purn) Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel TNI (Purn) Adieli Hulu. Para pemohon merasa dirugikan berupa penurunan manfaat dan ketidakamanan kerahasiaan data apabila program Asabri dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Pj Bupati Muba antarkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Sekdes Sungai Batang
Kamis, 14 Maret 2024 12:41 Wib
Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kunjungi korban girder roboh
Jumat, 8 Maret 2024 19:09 Wib
BPJS Naker respon cepat kejadian kecelakaan kerja di fly over Bataian
Kamis, 7 Maret 2024 22:34 Wib
Yovie suarakan setiap musisi berhak dapat jaminan sosial
Selasa, 5 Maret 2024 11:51 Wib
BPJAMSOSTEK bayar santunan atas 11 kasus kematian di OKU Timur
Rabu, 21 Februari 2024 16:51 Wib
Empat petugas pemilu di Pekanbaru alami kecelakaan
Minggu, 18 Februari 2024 23:46 Wib
Pj Bupati Apriyadi peroleh penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 16 Februari 2024 21:29 Wib
Pemkab OKU Selatan gandeng BPJS Ketenagakerjaan berikan jaminan sosial petugas Pemilu 2024
Minggu, 14 Januari 2024 10:23 Wib