Tak ada PP pengalihan Asabri ke BPJS-TK timbulkan ketidakpastian

id Bpjs ketenagakerjaan, sidang mahkamah konstitusi, uji materi undang-undang, jaminan sosial,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara pale

Tak ada PP pengalihan Asabri ke BPJS-TK timbulkan ketidakpastian

Logo PT Asabri (Persero) (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Dosen Universitas Pertahanan Imam Supriyadi menyebut belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur pengalihan program pensiun dan jaminan hari tua dari PT Asabri (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan ketidakpastian untuk para purnawirawan.

Imam Supriyadi merupakan ahli yang dihadirkan secara virtual oleh pemohon uji UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.

"Belum terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur tata cara pengalihan program tabungan hari tua dan program pensiun dari Asabri kepada BPJS Ketenagakerjaan seperti diamanatkan Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon, terutama dalam memberikan gambaran tentang rasa keadilan dan manfaat yang tidak akan berkurang jika kelak program jaminan pensiun sudah dialihkan," kata Imam Supriyadi.

Dengan tidak adanya peraturan pemerintah yang mengatur pengalihan program Asabri kepada BPJS Ketenagakerjaan, para purnawirawan tidak mengetahui secara pasti akankah menerima manfaat pensiun yang berbeda atau sama setelah pengalihan terjadi.

Menurut dia, pengabdian seumur hidup prajurit TNI/Polri yang membedakan status para pensiunan peserta Asabri dengan pensiunan BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat yang diterima.

Senada, ahli lain yang dihadirkan pemohon, Djoko Sungkono, mengatakan belum adanya regulasi yang mengatur pengalihan program dari Asabri kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah undang-undang itu diundangkan hingga kini menimbulkan kekhawatiran para peserta program Asabri.

"Hingga saat ini UU BPJS tidak mengatur tentang tata cara pengalihan program sehingga menimbulkan kekhawatiran dari peserta terkait kesiapan pengalihan program," kata Djoko Sungkono.

Padahal terdapat banyak hal dalam pengelolaan yang berbeda, misalnya desain pembiayaan, yakni Asabri menggunakan desain pay as you go dengan pembiayaan menggunakan APBN sehingga peserta merasa lebih aman.

Sedangkan desain pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan desain fully-funded dengan mengumpulkan dana pensiunan yang dihadapkan pada risiko pasar dan rentan terhadap fluktuasi pertumbuhan ekonomi.

Ada pun pemohon adalah purnawirawan TNI, yakni Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana TNI (Purn) Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel TNI (Purn) Adieli Hulu. Para pemohon merasa dirugikan berupa penurunan manfaat dan ketidakamanan kerahasiaan data apabila program Asabri dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.