Kuasa hukum ungkap penyakit Vanessa hingga gunakan xanax

id Vanessa angel, xanax, psikotropika,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Kuasa hukum ungkap penyakit Vanessa hingga gunakan xanax

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania (kiri) alias Vanessa Angel berbincang dengan suaminya Bibi Ardiansyah (kanan) saat menunggu dimulainya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel, mengungkapkan sejumlah penyakit yang diderita penyakit kliennya sehingga akhirnya menggunakan psikotropika golongan IV jenis xanax.

"Dia punya penyakit kecemasan, 'anxiety', trus sulit tidur juga insomnia," ujar salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara di Jakarta, Senin.

Arjana mengungkapkan penyakit kecemasan tersebut memicu penyakit di lambungnya, yang menyebabkan penyakit gastritis.

"Lambungnya pedih, kemudian dokter yang di-BAP (berita acara pemeriksaan) kasih xanax tersebut," ujar dia.

Baca juga: Vanessa Angel: saya trauma jalani sidang perdana kasus narkoba

Namun Arjana mengatakan fakta-fakta lebih lanjut terkait penggunaan dan kepemilikan xanax itu akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.

Baca juga: Kasus narkoba artis Vanessa Angel segera disidangkan di PN Jakarta Barat

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Vanessa Angel "deg-degan" jelang kelahiran anak pertama
Baca juga: Suami Vanessa akan jalani rehabilitasi narkoba
Baca juga: Seminggu, pemberlakuan PSBB hingga Vanessa Angel tersangka