Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dan jajaran pada pekan pertama Juni 2020 ini berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan 17 tersangka pengedar dan lima pemakai, serta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2,7 kilogram, ganja 14,6 gram, dan pil ekstasi lima butir, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, dari segi kuantitas tim resnarkoba Polres Lubuk Linggau terbanyak mengungkap kasus yakni lima laporan polisi, Polres Banyuasin tiga laporan, Ditresnarkoba Polda Sumsel dua laporan, dan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dua laporan polisi.
Sedangkan dari segi kualitas urutan barang bukti terbanyak yakni Polres Musi Banyuasin mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2kg, Ditresnarkoba Polda Sumsel 584 gram sabu-sabu, dan Polres Lubuk Linggau 66,7 gram sabu-sabu.
Barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka itu dapat menyelamatkan 16.137 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang itu, katanya.
Baca juga: Polda Sumsel musnahkan sabu-sabu 2,06 Kg dan ratusan butir pil ekstasi
Selain kasus narkoba, pada pekan pertama Juni 2020 ini tim Ditrerskrimum Polda Sumsel dan jajaran juga berhasil mengungkap 39 kasus tindak pidana umum.
"Dari 39 Kasus tindak pidana yang diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polresttabes terdiri dari beberapa kasus yakni 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 13 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta satu kasus penganiayaan berat (anirat) dan pembunuhan," ujarnya.
Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kombes Supriadi mengimbau masyarakat agar menjauhi barang terlarang itu karena dapat merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Masyarakat diminta mengawasi anak dan keluarga ketika ke luar rumah maupun di dalam rumah dan memberikan penjelasan mengenai bahaya narkoba dan sanksi hukumnya jika kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang terlarang itu.
Baca juga: Kapolda Sumsel wajibkan anggota menerapkan ini di tengah pandemi COVID-19
Sedangkan untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana Curat, Curas, Curanmor (3C) di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman, ketika akan bepergian masyarakat memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci serta meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga keamanan diri sendiri dan lingkungan sekitar, kata Kombes Pol Supriadi.
Berita Terkait
Penghuni lapas di Sumsel kelebihan daya tampung hingga 200 persen
Selasa, 2 November 2021 18:20 Wib
Kapolda Sumsel tinjau lokasi kebakaran sumur minyak ilegal
Selasa, 12 Oktober 2021 20:23 Wib
Kapolda: Jumlah polisi di Sumsel belum ideal
Kamis, 7 Oktober 2021 21:22 Wib
Polda Sumsel terima bantuan ambulans dari Gapkindo
Rabu, 29 September 2021 20:20 Wib
Polda Sumsel modernisasi peralatan mudahkan penegakan hukum
Rabu, 29 September 2021 13:12 Wib
Kapolda Sumsel ingatkan sanksi pemecatan anggota konsumsi narkoba
Selasa, 28 September 2021 21:13 Wib
Disdik Sumsel dorong sekolah kembangkan kelas digital
Jumat, 17 September 2021 18:29 Wib
Polda Sumsel-Kodam II tingkatkan sinergisitas pelihara kamtibmas
Rabu, 8 September 2021 16:44 Wib