Palangka Raya (ANTARA) - Pimpinan dan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia RI sepakat dan telah membuat pernyataan sikap menolak dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2020.
"Pernyataan sikap itu pun telah disampaikan kepada pimpinan DPD RI melalui surat," kata Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang saat melaksanakan reses melalui daring (dalam jaringan) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya, Rabu.
Ia mengatakan ada banyak pertimbangan sekaligus dasar dari Komite I DPD RI membuat pernyataan menolak dilaksanakan pilkada serentak pada Desember 2020.
"Kami sudah cantumkan secara jelas dan terang benderang di surat yang disampaikan ke pimpinan DPD RI," tambahnya.
Adapun beberapa pertimbangan menolak pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020 yakni, adanya pandemi virus corona atau COVID-19 dan telah menjadi bencana nasional seperti yang tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
"Keputusan presiden tersebut sampai sekarang belum dicabut. Itu artinya, negara Indonesia masih mengalami bencana nasional non alam, yakni penyebaran virus corona," kata Teras.
Pertimbangan lainnya, lanjut Gubernur Kalteng periode 2000-2015 itu, Komite I DPD RI menerima informasi bahwa dampak dari pandemi COVID-19 ini sampai saat masih cukup banyak, bahkan masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaan serta mata pencaharian, jumlahnya tidak sedikit.
Dia mengatakan apabila dipaksakan pilkada serentak dilaksanakan Desember 2020, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang sangat besar. Sebab, Pilkada serentak kali ini dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia dan melibatkan 105 juta orang atau pemilih.
"Jika melihat kondisi kita yang masih dalam pandemi COVID-19, maka sudah tentu ini sangat memprihatinkan. Itu jadi bagian pertimbangan kami di Komite I DPD RI," kata dia.
Selain itu, terkait anggaran pilkada serentak 2020 juga perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah, Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, baru saja meminta penambahan anggaran pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 sebesar Rp535 miliar.
Dia mengatakan permintaan penambahan anggaran tersebut baru dari KPU Pusat. Belum termasuk 270 daerah yang melaksanakan pilkada. Sebab, bisa saja permintaan tersebut terjadi akibat dari adanya pandemi COVID-19.
"Permintaan penambahan sebesar Rp535 miliar oleh KPU Pusat itu untuk alat pelindung diri (APD) bagi petugas lapangan yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada. Sekarang, pertanyaannya, bagaimana dengan masyarakat selaku pemilih. Apakah mereka tidak perlu juga mendapatkan APD saat pilkada," ucapnya.
Senator asal Kalteng itu menyatakan, sekarang ini Pemerintah, dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota sudah menghabiskan dana yang sangat besar untuk mencegah dan menanggulangi pandemi COVID-19. Dana sangat besar itu belum termasuk anggaran yang telah disediakan untuk pilkada 2020 sebelum adanya penundaan.
"Kalau ada permintaan penambahan anggaran Pilkada, bagaimana dengan kondisi keuangan pemerintah daerah. Ini sebagian dari banyak pertimbangan dan dasar kami dari Komite I DPD RI membuat sikap menolak pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020," demikian Teras Narang.
Berita Terkait
BPS resmikan kantor baru statistik di tiga kabupaten di Sumsel
Minggu, 5 Mei 2024 21:55 Wib
Sepasang "duta genre" di desa bertugas cegah nikah dini
Minggu, 5 Mei 2024 2:00 Wib
Pemkab OKU Sumsel raih predikat WTP ke-9 kali
Sabtu, 4 Mei 2024 17:28 Wib
Kadin: CPO, batu bara dan durian paling besar diekspor RI ke China
Jumat, 3 Mei 2024 13:26 Wib
BPSDMD Sumatera Selatan terima tim LAN RI dalam visitasi akreditasi
Selasa, 30 April 2024 21:58 Wib
Sumsel-BIG sepakati pemanfaatan data dan informasi geospasial
Selasa, 30 April 2024 21:32 Wib
BKKBN RI sebut Provinsi Sumsel "on the track" penurunan stunting
Selasa, 30 April 2024 19:09 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI sidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:13 Wib