Jakarta (ANTARA) - Polri membuka kembali layanan Satpas, Samsat serta kepengurusan BPKB dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
"Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," kata Irjen Istiono saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu.
Dengan dibukanya kembali layanan Satpas, Samsat dan BPKB maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.
"Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru," ujarnya.
Demikian juga di Samsat. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan dibebaskan.
Kakorlantas mengatakan seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan diantaranya menjaga jarak dan menggunakan masker.
Sementara kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer hingga melakukan pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala.
Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan yakni harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield dan sarung tangan, menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan setelah kontak fisik dengan masyarakat.
Berita Terkait
Sabu 1,2 kg ditemukan di pinggang penumpang di Bandara SIM Aceh
Minggu, 14 Januari 2024 15:51 Wib
Kartu SIM telepon milik tiga pimpinan DKPP diretas
Selasa, 9 Januari 2024 15:44 Wib
Polres OKU permudah pelayanan pembuatan SIM
Senin, 14 Agustus 2023 12:18 Wib
Polda Metro Jaya mulai berlakukan sertifikat sebagai syarat buat SIM
Rabu, 21 Juni 2023 13:56 Wib
Aplikasi Super App Polri mudahkan perpanjang SIM dan STNK
Jumat, 24 Februari 2023 19:25 Wib
Korlantas Polri hitung kwh motor listrik tentukan golongan SIM
Kamis, 2 Februari 2023 14:19 Wib
Gagal praktik pembuatan SIM C ngak langsung pulang, tapi bisa ngulang
Rabu, 1 Februari 2023 17:03 Wib
Kapolrestabes Palembang akan cabut SIM-STNK pelaku balap liar
Senin, 30 Januari 2023 16:43 Wib