Polda Sumsel ingatkan masyarakat tak sebar hoaks COVID-19

id polda, covid 19, virus corona, hoaks, tertibkan penyebar hoaks covid 19

Polda Sumsel ingatkan masyarakat tak  sebar hoaks COVID-19

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (kiri) dalam aksi penyemprotan disinfektan di LRT Palembang antisipasi penyebaran COVID-19. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Tim Humas Polda Sumatera Selatan mengingatkan kepada semua pihak dan lapisan masyarakat untuk tidak menyebar informasi bohong (hoaks) terkait pandemi COVID-19 karena konsekuensinya akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyebaran hoaks terkait wabah virus Corona baru itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memperkeruh suasana dalam kondisi antisipasi penyebaran wabah penyakit tersebut, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Jumat.

Menurut dia, masyarakat yang biasa bercanda melalui media sosial, diingatkan tidak menggunakan isu COVID-19 sebagai bahan candaan.

Isu wabah COVID-19 sangat sensitif, jika disebar luaskan menggunakan media sosial sebagai bahan candaan dapat ditanggapi serius masyarakat sehingga bisa menimbulkan kepanikan dan keresahan.

Melihat dampak negatif dari hoaks itu, pada setiap kesempatan pihaknya berupaya memberikan imbauan agar masyarakat terhindar dari pelanggaran hukum.

Untuk menertibkan hoaks itu, tim siber Polda Sumsel melakukan pemantauan percakapan di media sosial.

Jika ada akun media sosial menyebarkan hoaks akan dilacak keberadaannya dan dikenakan sanksi hukum yang cukup berat.

"Siapa pun yang terbukti menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, akan dijerat dengan Pasal 14 Undang Undang No.1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara," ujar Kombes Supriadi.