Imigrasi Palembang lakukan pembatasan pelayanan paspor

id imigrasi, pembatasan pelayana paspor, pmebatasan pelayana terkait pencegahan COVID-19 , covid 19, covid-19, imigrasi pal,berita sumsel, berita palemba

Imigrasi Palembang lakukan pembatasan pelayanan  paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah didampingii Kasi Lantaskim Triman dan sejumlah pejabat lainnya pada press release terkait kebijakan pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Kantor Imigrasi Palembang, Selasa (24/3). (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan terhitung 24 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan melakukan pembatasan pelayanan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah di Palembang, Selasa menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan pelayanan pembuatan dan pengambilan paspor serta dokumen keimigrasian warga negara asing sesuai dengan surat edaran pimpinan pusat.

Sehubungan dengan adanya kebijakan pembatasan pelayanan tersebut, pihaknya hanya melayani pembuatan paspor dan pengambilan paspor untuk permohonan yang bersifat darurat.

Permohonan yang bersifat darurat seperti pelayanan kepada orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter harus menjalani pengobatan di rumah sakit luar negeri.

Kemudian pihaknya juga akan memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat yang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda, katanya.

Dengan adanya kebijakan pembatasan pelayanan tersebut, pihaknya menonaktifkan sementara antrean pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian buku melalui aplikasi layanan papsor daring (online).

Bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean daring melalui aplikasi APAPO dapat digunakan setelah pelayanan di Kantor Imigrasi Palembang kembali normal, kata Hasrullah.