Tiga instansi sepakati pembatasan lalu lintas barang Lebaran

id KEMENHUB,LEBARAN 2023,ANGKUTAN LOGISTIK,LALU LINTAS BARANG,berita sumsel, berita palembang

Tiga instansi sepakati pembatasan lalu lintas barang Lebaran

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyepakati pembatasan lalu lintas periode angkutan Lebaran 2023.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. Keputusan Bersama tersebut ditandatangani dalam kegiatan tactical floor game (TFG) di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (5/4).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan keputusan bersama itu demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

"Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah," kata Hendro.

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh tiga instansi tersebut, yakni pembatasan operasional angkutan barang.

Hendro menyampaikan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan, yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga)atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Hendro mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin (17/4) pukul 16.00 WIB sampai dengan Jumat (21/4) pukul 24.00 WIB.