Wapres Maruf Amin tegaskan Omnibus Law tak hilangkan otonomi daerah

id Wapres maruf amin, munas v adeksi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Wapres Maruf Amin  tegaskan Omnibus Law  tak hilangkan otonomi daerah

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin seusai membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Mataram, Lombok Nusa Tenggara Barat, Rabu.  (Rangga Pandu Asmara Jingga)

Mataram (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Omnibus Law akan menghilangkan otonomi daerah saat membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

"Tidak benar Omnibus Law akan menghilangkan otonomi daerah," ujar Wapres di Mataram, Rabu.

Menurut Ma'ruf Amin, melalui Omnibus Law sebagai upaya pemerintah dalam membenahi obesitas peraturan dan daerah.

"Saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian hambatan regulasi tersebut melalui Omnibus Law," ujar Wapres.

Wapres mengatakan, melalui Omnibus Law, diharapkan keinginan dan cita-cita membangun Indonesia maju akan bisa lebih cepat.

Omnibus Law adalah semacam UU 'sapujagat', karena menggabungkan beberapa peraturan yang subtansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum (UU).

Wapres juga berharap Munas V ADEKSI dapat turut menyelesaikan kesalahpahaman terkait Omnibus Law. Salah satunya mengenai isu tidak benar yang menyatakan bahwa Omnibus Law akan menghilangkan otonomi daerah.

Munas V ADEKSI sendiri mengambil tema "Respons Daerah Menyambut Omnibus Law: Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju".

Ketua Umum ADEKSI Armudji mengatakan pihaknya memang sengaja menjadikan Omnibus Law sebagai isu pokok untuk dibahas.

Dia mengatakan topik Omnibus Law telah menjadi wacana nasional yang bergaung sampai ke daerah-daerah.

Menurutnya, masalah itu terkait erat dengan tugas-tugas pokok dan fungsi anggota DPRD yang menyusun Peraturan Daerah.

Dia mengatakan, Omnibus Law telah dibahas di ruang terbuka, di media-media massa cetak dan elektronika, serta media sosial, dengan beragam sambutan.

Seiring itu muncul isu di daerah bahwa Omnibus Law akan memangkas kewenangan daerah, mengikis otonomi daerah, dan mengerdilkan desentralisasi.

Itulah yang menurut Armudji menjadi alasan bagi ADEKSI menjadikan Omnibus Law sebagai tema Munas.

Munas V ADEKSI dihadiri 1.130 pimpinan dan anggota DPRD Kota dari seluruh Indonesia yang berasal dari 71 kota.

Selain membahas Omnibus Law, Musyawarah Nasional V ADEKSI juga hendak menyusun kepengurusan ADEKSI yang baru untuk periode 2020-2025 berikut program kerjanya.