Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin atau pembeku lainnya, di mana produk itu termasuk ke dalam kode Harmonized System (HS) Ex. 8418.99.10.
Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK 010/2020 tentang Pengenaan BMTP terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yakni HS code Ex. 8418.99.10.
“Pengenaan BMTP ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan KPPI yang menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor produk evaporator yang dimaksud. Sehingga, diperlukan pengenaan BMTP untuk melindungi industri di dalam negeri,” kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko lewat keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu.
PMK tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1087/M-DAG/SD/11/2019 yang telah diundangkan pada 6 Januari 2020 pada Berita Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 3. Permendag tersebut berlaku setelah lima hari sejak tanggal diundangkan.
Adapun waktu dan besaran BMTP dimaksud adalah pertama, pada tahun pertama (11 Januari 2020—10 Januari 2021), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17 persen.
Kemudian, pada tahun kedua (11 Januari 2021—10 Januari 2022), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 15,5 persen, dan pada tahun ketiga (11 Januari 2022—10 Januari 2023) tarif BMTP yang dikenakan sebesar 14 persen.
Di sela-sela WEF Davos 2020, Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto juga menekankan pentingnya instrumen pengamanan perdagangan dalam menjaga pasar dan industri dalam negeri dari produk impor yang merugikan kepentingan nasional.
Mendag sangat mendukung upaya KPPI dalam menjaga produsen produk evaporator dan menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia.
Berita Terkait
Harga emas Antam stabil di angka Rp1,319 juta per gram
Jumat, 26 April 2024 11:06 Wib
BTN pertimbangkan penyesuaian bunga KPR pasca BI-Rate naik
Jumat, 26 April 2024 10:34 Wib
OJK dorong masyarakat berasuransi
Jumat, 26 April 2024 10:28 Wib
Rupiah melemah seiring rilis data PDB AS lebih rendah
Jumat, 26 April 2024 10:21 Wib
Menkeu: APBN surplus Rp8,1 triliun per Maret
Jumat, 26 April 2024 10:14 Wib
Kilang Pertamina Plaju menyalurkan 148.000 KL BBM momentum Lebaran
Jumat, 26 April 2024 8:05 Wib