BNN Sumsel maksimalkan partisipasi masyarakat berantas narkoba

id bnn, bnnp, bnnp susmel, pemberantasan narkoba, narkoba, penyalahgunaan narkoba

BNN Sumsel maksimalkan partisipasi  masyarakat berantas narkoba

Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Provinsi Sumsel, AKBP Agung Sugiono (kanan) bersama Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman (tengah). (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berupaya memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Dengan partisipasi masyarakat secara maksimal diharapkan dapat mempersempit peredaran gelap narkoba dan timbulnya korban baru," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Provinsi Sumsel AKBP Agung Sugiono di Palembang, Rabu.

Menurut dia, partisipasi aktif masyarakat sangat membantu karena cukup banyak transaksi narkoba berhasil digagalkan setelah adanya laporan masyarakat.

Partisipasi masyarakat, katanya, memiliki peran besar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena pemakai dan pengedarnya ada di tengah-tengah masyarakat.

Dia menjelaskan, pemberantasan narkoba perlu dilakukan lebih gencar lagi dan secara bersama-sama karena jumlah pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di provinsi itu mencapai 100 ribu orang dengan tingkatan pencandu pemula hingga akut.

Melihat fakta tersebut, pihaknya mengajak semua pihak untuk menutup celah masuk dan beredarnya narkoba di provinsi dengan penduduk 8,6 juta jiwa itu.

Untuk memberikan efek jera kepada pengguna dan pengedar narkoba, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba karena jika terjaring petugas akan diberikan tindakan tegas dan sanksi hukuman secara maksimal.

Tersangka bandar narkoba dan kaki tangannya diupayakan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009, ujar Agung.