Penyuap Bupati Muara Enim dituntut 3 tahun penjara

id Sidang bupati muara enim, ahmad yani muara enim, sidang suap muara enim, 16 paket proyek jalan, ketua kpk, firli bahuri,berita sumsel, berita palemban

Penyuap Bupati Muara Enim dituntut  3 tahun penjara

Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14-1-2020). ANTARA/Nova Wahyudi

Palembang (ANTARA) - Kontraktor Robi Okta Fahlevi (35) yang berstatus terdakwa penyuap Bupati Muara Enim nonaktif dalam kasus suap 16 paket proyek jalan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 Juta subsider 6 bulan.

"Terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU KPK Roy Riadi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

Baca juga: Bupati Muara Enim didakwa terima suap proyek bernilai ratusan miliar

Selama persidangan yang dipimpin hakim Bongbongan Silaban tersebut, Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp12,5 miliar kepada terdakwa Elfin M.Z. Muchtar selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Muara Enim yang kemudian dikirim secara bertahap kepada Bupati Muara Enim (nonaktif) Ahmad Yani sebagai komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yakni Rp130 miliar.

Baca juga: KPK: Firli tidak terkait peneriman uang oleh Bupati Muara Enim

Robi juga mengakui memberikan secara langsung sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Pokja Lelang yang totalnya 5 persen dari nilai proyek.

Komitmen fee dengan total 15 persen tersebut bertujuan agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.

Baca juga: Firli tanggapi namanya disebut dalam persidangan korupsi Bupati Muara Enim

JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemufakatan suap dengan sadar dengan harapan terus mendapat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Unsur perbuatan pidana membuat penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dengan menjanjikan sesuatu terbukti secara sah dan meyakinkan," kata JPU menambahkan.

Perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pemberat dalam tuntutan. Adapun yang meringankannya, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta terdakwa tidak pernah berbuat pidana sebelumnya.

Baca juga: Sidang kasus suap bupati Muara Enim seret nama ketua KPK

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pledoi dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (21/1).

"Kami akan mengajukan pembelaan dengan dua pledoi Yang Mulia, pertama dari Robi langsung dan yang kedua dari kami selaku kuasa hukum," ujar kuasa hukum terdakwa, Niken Susanti.

Baca juga: KPK kembali panggil sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim terkait korupsi Proyek Dinas PUPR