Ambon (ANTARA) - Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pria berusia 55 tahun berinisial JK yang menjadi tersangka menyetubuhi anak di bawah umur.
"JK dijerat melanggar pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Sabtu.
Tersangka JK saat ini telah ditahan di rutan Polresta Pulau Ambon guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 1 Desember 2019 sekitar pukul 18:00 WIT, bertempat di rumah pelaku di Desa Hatu, kecamatan Leihitu Barat, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Julkisno, kronologis kejadian berawal ketika tersangka memegang tangan korban dan menariknya dengan paksa masuk kedalam kamar mandi di rumah pelaku.
Setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan korban.
Kasus tersebut terungkap setelah saksi yang merupakan adik kandung korban melihat pelaku dan korban sedang bersama-sama di dalam kamar mandi.
"Perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan dan polisi telah memeriksa tiga orang saksi (termasuk korban) maupun pelaku.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel lakukan sosialisasi perseroan perorangan kepada UMKM
Jumat, 3 Mei 2024 1:40 Wib
Rampas motor pelajar SMP di Lampung Selatan, seorang pria masuk sel
Kamis, 2 Mei 2024 21:48 Wib
Polres OKI tangkap tiga pelaku begal sopir truk melintasi Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 12:36 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita hamil
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib