Ambon (ANTARA) - Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pria berusia 55 tahun berinisial JK yang menjadi tersangka menyetubuhi anak di bawah umur.
"JK dijerat melanggar pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Sabtu.
Tersangka JK saat ini telah ditahan di rutan Polresta Pulau Ambon guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 1 Desember 2019 sekitar pukul 18:00 WIT, bertempat di rumah pelaku di Desa Hatu, kecamatan Leihitu Barat, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Julkisno, kronologis kejadian berawal ketika tersangka memegang tangan korban dan menariknya dengan paksa masuk kedalam kamar mandi di rumah pelaku.
Setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan korban.
Kasus tersebut terungkap setelah saksi yang merupakan adik kandung korban melihat pelaku dan korban sedang bersama-sama di dalam kamar mandi.
"Perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan dan polisi telah memeriksa tiga orang saksi (termasuk korban) maupun pelaku.
Berita Terkait
Psikolog: Pelaku kekerasan anak cenderung punya gangguan mental
Kamis, 4 April 2024 23:53 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
Karena sakit hati, pencari kepiting di bunuh
Kamis, 28 Maret 2024 11:37 Wib
Polisi beri pembinaan terhadap pelaku tawuran di Kota Palembang
Sabtu, 23 Maret 2024 23:22 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib
Oknum pendidik di Bukittinggi diduga cabuli murid
Rabu, 20 Maret 2024 14:12 Wib
Puluhan pelaku narkoba diringkus di Karawang
Selasa, 19 Maret 2024 1:05 Wib
Kapolda Sumsel pimpin razia gabungan dan amankan 54 pelaku tawuran
Minggu, 17 Maret 2024 16:52 Wib