Semarang (ANTARA) - Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Iqbal Wibisono menyebut tidak ada larangan mantan terpidana korupsi untuk berebut kursi kepala daerah/wakil kepala daerah pada pilkada serentak di 270 daerah, 23 September 2019.
"Kalaupun DPR RI maupun Presiden bermaksud merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), seyogianya tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. di Semarang, Kamis.
Dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini, ada frasa "bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Dengan demikian, kata Iqbal, sepanjang eks koruptor secara terbuka dan jujur mengumumkan bahwa yang bersangkutan bekas narapidana korupsi dan tidak sedang dicabut hak politiknya, bisa menjadi peserta Pilkada Serentak 2020.
Setelah ada putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, ada perubahan mengenai persyaratan menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Dalam hal ini, menurut Iqbal, eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
pol
Dalam UU No. 10/2016, Pasal 7 Ayat (2) Huruf g disebutkan bahwa calon gubernur/calon wakil gubernur, calon wali kota/calon wakil wali kota, dan calon bupati/calon wakil bupati harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11), akan mengajukan usulan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketika Iqbal merespons hal itu, sebaiknya KPU mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46 P/HUM/2018 yang menyatakan Pasal 4 Ayat (3), Pasal 11 Ayat (1) Huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018 sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum juncto UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Praturan Perundang-undang.
Berita Terkait
Bupati OKI pantau langsung penanganan wabah penyakit kerbau
Kamis, 18 April 2024 8:04 Wib
Seorang napi Rutan Baturaja dapat remisi Idul Fitri langsung bebas
Rabu, 10 April 2024 16:09 Wib
68 narapidana Sumsel terima remisi langsung bebas setelah Shalat Id
Rabu, 10 April 2024 15:55 Wib
Embiid kembali, 76ers langsung kalahkan tim pemuncak Wilayah Barat
Rabu, 3 April 2024 11:12 Wib
KSP sebut tim transisi pemerintahan dipimpin langsung Presiden
Senin, 1 April 2024 16:37 Wib
Dokter: Agar gula darah tidak naik habis sahur jangan langsung tidur
Minggu, 24 Maret 2024 8:14 Wib
Jalan rusak, Pj Bupati Muba langsung kirimkan alat berat
Jumat, 15 Maret 2024 15:53 Wib
Pj Gubernur Sumsel antar langsung logistik dan obat untuk warga terdampak banjir Muara Enim
Sabtu, 20 Januari 2024 14:25 Wib